DPMPTSP Bontang adalah lembaga yang bertanggung jawab hanya pada pengurusan administrasi perizinan. Pembangunan fisik menjadi tanggung jawab dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Proses penerbitan izin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari OPD teknis yang berwenang, dan semua izin diterbitkan secara resmi sebelum pembangunan fisik dilakukan. Setelah izin dikeluarkan, tanggung jawab fisik bangunan sepenuhnya di luar kewenangan DPMPTSP. Mereka memproses administrasi melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem OSS-RBA memungkinkan koordinasi yang cepat antara DPMPTSP dan OPD teknis dalam proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Investor harus mengurus berbagai perizinan lainnya melalui OPD teknis setelah memperoleh KKPR. Proses perizinan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, namun DPMPTSP Bontang juga menyediakan layanan bantuan di kantor mereka bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan. Dengan layanan customer service, mereka siap membantu pemohon izin yang mengalami kendala dalam pengurusan secara online.
DPMPTSP Bontang: Langkah Praktis Urus Administrasi Perizinan
