Kejari Kutai Barat Mengamankan 34 Kasus Barang Bukti, Termasuk Sabu dan Solar Ilegal

by -10 Views

Pagi itu di halaman Gedung Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Barat, suasana tak biasa terasa. Tumpukan barang bukti dari 34 perkara pidana dipersiapkan dengan rapi untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Sabar Evryanto Batubara, dimulai tepat pukul 10.00 WITA. Bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Saepul Uyun, mereka memastikan tidak ada yang terlewat dalam prosesi tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkracht, artinya sudah diputuskan pengadilan dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Ada berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika seperti sabu dan pil obat keras, hingga senjata tajam seperti parang, badik, tojok, dan dodos. Berbagai barang ilegal lainnya seperti solar ilegal, jeriken, pompa rakitan, selang, dan handphone juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan barang bukti ini melibatkan tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga aparat keamanan seperti Polres Kutai Barat. Bahkan, apoteker dari Puskesmas Barong Tongkok ikut serta mengawasi pemusnahan obat keras. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan transparansi kejaksaan dalam menangani perkara sampai tuntas, bukan hanya selesai di pengadilan.

Semua proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai instansi terkait. Ini sebagai pesan keras bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan dengan penuh ketegasan. Setiap kali agenda pemusnahan seperti ini dilaksanakan, maknanya tetap sama: penegakan hukum tanpa kompromi. Penegak hukum memastikan setiap perkara ditangani hingga barang buktinya musnah dan memberikan janji untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link