Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Selasa (29/4/2025), Kapolres AKBP Andreas Alek Danantara memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari 100 gram di Mapolres PPU. Pemuda 19 tahun asal Nenang, Kecamatan Penajam, diamankan oleh petugas saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Dalam kemasan teh kotak, empat paket sabu ditemukan bersama tersangka.
Kapolres didampingi oleh KBO Satresnarkoba Ipda Deden Mulyana, Kanit Narkoba Ipda Ketut Irmawan, dan Kasi Humas Aipda Syafruddin saat menggelar konferensi pers tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit gawai, uang tunai Rp350 ribu, dan sepeda motor milik tersangka. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman antara 6 tahun penjara hingga hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Kapolres PPU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
Informasi yang diberikan oleh masyarakat dinilai sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa dalam memerangi peredaran narkoba, kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.