Penggerebekan dilakukan di Perumahan Palaran Indah Residence, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda pada hari Senin (12/5/2025). Dua pria berinisial AH (40) dan AA (41) berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Palaran dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu. Hal ini dipicu oleh laporan masyarakat yang resah akibat kegiatan mencurigakan di sekitar perumahan tersebut, yang sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku berasal dari wilayah yang berbeda, AH dari Tabalar dan AA dari Sungai Kapih. Berdasarkan pemeriksaan awal, AA diduga sebagai pembeli sabu yang kemudian menyerahkannya kepada AH untuk diedarkan. Keduanya kini ditahan di Polsek Palaran dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Kapolsek Iswanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka dan menyediakan nomor hotline dan WhatsApp Polsek Palaran sebagai sarana untuk melaporkan informasi tersebut. Partisipasi warga sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.