Tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari enam jam di Kota Bontang, Kaltim. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan. Pria pertama yang tertangkap adalah MSAK (32) di Jalan Selat Karimata 2. Sabu seberat 2,55 gram berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya. Belum lama kemudian, MS (39) juga berhasil ditangkap di Jalan Raden Patah dengan sabu seberat 0,37 gram. Dia pun menyebutkan inisial IG sebagai sumber barang haram tersebut. Sementara itu, penggerebekan ketiga dilakukan di rumah kontrakan di daerah Berbas Pantai yang menargetkan MT (40) dan berhasil mengamankan 15 bungkus sabu seberat 5,62 gram. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ketiga pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Gunakanlah link sumber untuk informasi lebih lanjut.
Dibekuk! 3 Pengedar Sabu di Bontang Kaltim Ditangkap dalam Waktu 6 Jam
