Analisis Pemeriksaan Mantan Karyawan RSHD Samarinda: Tuntutan Kerja 10 Jam

by -11 Views

Kasus tunggakan gaji karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda terus berlanjut tanpa kejelasan. Proses pengajuan keluhan masih berlangsung di Disnaker Kota Samarinda dan Disnakertrans Kaltim. Sejumlah karyawan di RSHD Samarinda dimintai keterangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, menjawab 16 pertanyaan terkait pengalaman kerja mereka di rumah sakit tersebut.

Ardiansyah Putra, salah satu mantan karyawan RSHD Samarinda, menceritakan pengalamannya dalam pemeriksaan di Disnakertrans Kaltim. Mulai dari posisi karyawannya 2018 hingga 2024 sebagai staf Helper, General Affair, hingga House Keeping. Ia juga mengungkapkan ketidakjelasan statusnya apakah PKWT atau PKWTT selama bekerja di RSHD.

Pada awalnya, Ardiansyah Putra direkrut oleh GM RSHD setelah melewati masa percobaan yang lebih lama dari yang dijanjikan. Selama bekerja di RSHD, ia pernah melakukan shift malam selama 10 jam, termasuk pada hari libur nasional. Ardiansyah Putra menerima upah lembur tanpa mengetahui perhitungan dan jumlahnya, serta tidak pernah menerima slip gaji selama bekerja di rumah sakit itu.

Selain itu, Ardiansyah Putra juga menyampaikan tuntutan terkait tunggakan upah, BPJS Ketenagakerjaan, dan denda yang belum dibayarkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim. Di tengah proses ini, kasus tunggakan gaji dan kondisi kerja di RSHD Samarinda masih terus diselidiki.

Source link