Sengketa Lahan Warga dan PT MHU: Intervensi DPRD Kaltim

by -11 Views

Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) pada Selasa (27/5). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, yang didampingi oleh anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono. Konflik dimulai ketika warga bernama Mustafa melaporkan bahwa lahan miliknya telah diserobot oleh perusahaan tambang batubara tersebut, yang kemudian berujung pada penahanan Mustafa oleh pihak kepolisian. Agus Suwandy menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara manusiawi, dengan memperhatikan dampak terhadap kelompok tani yang terkena dampaknya. DPRD Kaltim juga menyarankan agar PT MHU memberikan kompensasi atas kerusakan tanaman yang dimiliki oleh kelompok tani tersebut. Selain itu, RDP juga menyoroti proses hukum terhadap Mustafa dan berharap agar PT MHU dapat mencabut laporan tersebut demi kemanusiaan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan PT MHU, istri Mustafa, Kepala Desa Jongkang, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, dan sejumlah mahasiswa. Dengan demikian, upaya penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijak dan kemanusiaan.

Source link