Tumpang Tindih Lahan di Kaltim: DPRD Sebut Biang Masalah

by -9 Views

Sengketa lahan antara warga dan perusahaan terus meningkat di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam menangani konflik tersebut. Menurut Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengakibatkan banyak kewenangan yang awalnya dipegang oleh daerah dialihkan ke pusat, termasuk perizinan dan pengawasan pertambangan. Sebagai hasilnya, daerah hanya dapat mengawasi dan melaporkan tanpa memiliki kemampuan untuk bertindak.

Didik menekankan bahwa meskipun sudah banyak rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi I, masalah-masalah yang muncul terkait lahan tetap tidak terpecahkan karena keterbatasan kewenangan. Oleh karena itu, Didik mendorong agar undang-undang direvisi untuk memberikan kembali kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menangani masalah pertanahan dan perizinan di wilayahnya sendiri. Dengan demikian, Didik yakin bahwa penyelesaian konflik tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Terkait dengan hal ini, revisi undang-undang merupakan langkah penting yang harus diambil agar pemerintah daerah memiliki peran yang lebih aktif dalam menyelesaikan konflik lahan yang semakin marak di Kaltim. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat dan perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan.

Source link