Pemprov Kaltim Berlakukan Syarat Ketat Bagi Media: Bukan Media Abal-Abal!

by -17 Views

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pergub ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 dengan tujuan untuk menertibkan kerja sama media dan memastikan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk membatasi pertumbuhan media, tetapi lebih kepada pembinaan dan penertiban agar bekerja sama dengan media yang profesional dan patuh terhadap aturan.

Dalam Pergub tersebut, hanya media massa yang memenuhi syarat legal dan struktural yang bisa bekerjasama dengan Pemprov Kaltim. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki pengesahan dari Kemenkumham, serta terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers. Selain itu, Pemimpin redaksi juga harus memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya boleh memimpin maksimal dua media.

Untuk mempermudah pengawasan, media yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim akan diklasifikasikan menjadi tiga grade yaitu Grade A, B, dan C. Grade A adalah media yang sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, sedangkan Grade B dan C adalah media yang sedang dalam proses verifikasi. Pergub ini diciptakan untuk mengatasi maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama ke instansi pemerintah.

Selain sebagai tata kelola media, Pergub ini juga bertujuan untuk melindungi empat pihak utama yaitu masyarakat, perusahaan media, wartawan, dan OPD. Dalam penyusunan aturan ini, Pemprov Kaltim melibatkan berbagai organisasi profesi dan asosiasi media, termasuk unsur Dewan Pers. Tujuan utama dari Pergub 49/2024 adalah untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, adil, dan berkualitas di Kalimantan Timur.

Source link