Satu lagi pengedar sabu berhasil diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu terjadi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba diterima oleh polisi setelah menerima laporan dari warga sekitar pada Rabu (18/6) sekitar pukul 17.30 WITA.
Tim Satresnarkoba segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasilnya, pada pukul 21.45 WITA, seorang pria berinisial M (44) berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 11 poket sabu dengan berat bruto mencapai 30,99 gram. Selain itu, ditemukan juga alat hisap dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan saksi dari warga setempat. Kapolres Berau, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Tersangka M telah lama menjadi target pengawasan dan barang bukti beserta pelaku telah diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. AKP Agus juga memberikan apresiasi terhadap peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berperan penting dalam keberhasilan penangkapan ini.
Polres Berau menegaskan komitmen mereka untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba melalui upaya pencegahan dan penindakan yang terus dilakukan. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi sebagai langkah nyata kerja sama antara warga dan kepolisian. Operasi akan terus berkelanjutan sebagai wujud dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba.