Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) telah menanggapi bencana longsor di Batuah, Kutai Kartanegara dengan serius. Langkah-langkah nyata telah diambil dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil kajian dari Universitas Mulawarman menyimpulkan bahwa faktor alam adalah penyebab longsor, bukan aktivitas tambang. Komisi III juga menyambut baik inisiatif Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu untuk menyusun kajian pembanding sebagai bagian dari proses penyelesaian yang lebih objektif.
Prioritas utama saat ini adalah pemulihan dan relokasi warga terdampak, dengan pemastian lahan relokasi dan dukungan dari beberapa perusahaan di sekitar Batuah. DPRD Kaltim, melalui Komisi III, berperan sebagai pengawas dan fasilitator, menekankan pentingnya menahan diri dari saling menyalahkan. Demi keadilan, pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi jika terdapat pelanggaran dari pihak perusahaan.
Namun, Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu mengekspresikan kekhawatiran atas belum adanya langkah nyata seperti pembentukan tim geologi dan pelaksanaan inspeksi lapangan dari DPRD dan Pemprov Kaltim. Mereka menekankan perlunya tindakan konkret untuk membantu warga terdampak, bukan sekadar kesepakatan di atas meja. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan penanganan kasus longsor ini berjalan dengan transparan dan adil.