Pria 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Paser: Tangkap Penyelundup Sabu

by -12 Views

Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Paser terus dilakukan dengan hasil yang positif. Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial VL ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Paser ketika membawa sabu siap edar. Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan perkebunan milik PT BIM di Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot. Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 1,66 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. VL saat ini ditahan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara, tergantung pada pembuktian dan peran VL dalam jaringan tersebut. Polres Paser terus menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut dan mengajak peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat diminta untuk bersama-sama dengan seluruh elemen menyuarakan Paser Bersinar — Paser Bersih Narkoba, seiring upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Source link