Olahraga padel sedang populer di Indonesia, dengan lapangan padel yang berkembang pesat dari Jakarta hingga Bali. Di balik popularitasnya, kabar terbaru menyebutkan bahwa lapangan padel sekarang termasuk dalam kategori objek pajak hiburan. Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan diresmikan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 257 Tahun 2025.
Padel tidak hanya dianggap sebagai olahraga, tetapi juga sebagai hiburan berbayar. Pengelola lapangan padel sekarang diwajibkan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Menurut Bapenda, lapangan padel saat ini lebih dari sekadar tempat berolahraga. Banyak lapangan dilengkapi dengan fasilitas kafe, lounge, live music, dan acara komunitas, sehingga menarik pengunjung untuk bersantai dan bersosialisasi.
Indonesia berada di peringkat keenam di Asia Tenggara dalam hal perkembangan padel tercepat, berdasarkan data dari Federasi Padel Internasional (FIP). Meskipun perkembangan ini positif, kebijakan pajak baru ini mungkin menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Mereka perlu menyesuaikan harga sewa lapangan sambil tetap mempertahankan daya tarik olahraga ini di mata masyarakat.
Kebijakan pajak ini juga berdampak pada beberapa arena hiburan lainnya. Pengusaha padel memberikan berbagai tanggapan, mulai dari kekhawatiran akan pertumbuhan bisnis hingga pengakuan resmi bahwa padel merupakan bagian dari industri hiburan dan gaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan daerah untuk pengembangan fasilitas olahraga.
Dengan padel menjadi lebih dari sekadar olahraga, tetapi juga gaya hidup modern, pemerintah ingin mengatur dan memanfaatkan potensi besar dalam olahraga ini. Keputusan pajak ini bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.