Seorang pria berinisial J (27), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ditangkap aparat saat membawa dua bungkus sabu seberat 700 gram. Ia diringkus pada pukul 05.30 WITA, Kamis (3/7/2025), di Jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini hasil operasi gabungan Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat, yang sedang menyelidiki informasi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. J tertangkap saat membawa tas ransel sendirian, dan dalam penelusurannya petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam jaket hoodie putih dan plastik berlabel tulisan China. IPDA Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan, mengungkapkan bahwa informasi tentang kasus ini berasal dari laporan kehilangan sepeda motor, namun setelah penangkapan, ditemukan sabu seberat 700 gram di dalam tas pelaku. Selain terlibat dalam kasus narkotika, pelaku J juga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang hilang sejak 16 Juni 2025. J mengakui mencuri sepeda motor tersebut untuk menyeberang ke Malaysia dan mengambil sabu yang akan didistribusikan di wilayah Pulau Sebatik. Polisi menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah kasus narkotika karena ancaman hukumannya lebih berat daripada kasus pencurian. Motor yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara pelaku J saat ini ditahan di Mako Polres Nunukan dengan tuduhan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. J, jika terbukti bersalah, bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 6 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada keputusan pengadilan.
Pria Bontang Ditangkap dengan 700 Gram Sabu di Nunukan
