Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menyerukan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena konflik terkait pemberhentian jabatannya. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, sebagai kuasa hukum Syahbudin, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak diproses sebagai kasus pidana melainkan masalah administratif kewenangan kepala desa. Gurun telah memberikan klarifikasi di Polres Dompu terkait hal ini pada tanggal 30 Juni 2025.
Menurut Gurun, penghentian perangkat desa dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023, namun Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani, melanggar dengan menerbitkan surat pembatalan keputusan tersebut. LBH PB SEMMI menilai bahwa tindakan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya hanya bisa dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara. Selain itu, laporan dugaan penyelewengan dana desa juga dipertanyakan, dengan Gurun menegaskan bahwa gaji yang seharusnya diterima oleh pelapor telah dialokasikan secara sah kepada pengganti mereka.
LBH PB SEMMI bersikeras bahwa tidak ada penyelewengan dana desa dan penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan. Gurun juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa jika kasus ini terus dipaksakan meskipun bukan merupakan tindak pidana, pihaknya akan membawa masalah ini ke instansi yang lebih tinggi. Keseluruhan kasus ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.





