Pajak Semen Tonasa: Pusat Uang, Pangkep Debu

by -181 Views

Ironi terjadi di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) dari aset PT Semen Tonasa. Meski memiliki banyak aset seperti pabrik, tambang, kantor pusat, kompleks perumahan, rumah sakit, kolam renang, supermarket, pelabuhan, dan jalan raya, yang seharusnya masuk kategori PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), namun semuanya dikategorikan sebagai PBB Pertambangan (P3) dan ditarik oleh pusat.

Meski Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar, namun daerah tidak mendapat manfaat dari pajak tersebut. Pemkab Pangkep telah berusaha mengupayakan hal ini kepada berbagai pihak, namun belum membuahkan hasil. Di sisi lain, manajemen Semen Tonasa menyatakan bahwa mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warga yang tinggal di kompleks Semen Tonasa tetap harus membayar retribusi langsung kepada perusahaan, sementara polusi debu semen terus berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga setempat. Pengamat ekonomi menyoroti bahwa aset bangunan Tonasa seharusnya menjadi sumber PAD bagi Pangkep, sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Keheningan dari dua komisaris baru PT Semen Tonasa, yang sebelumnya merupakan politisi yang gagal dalam Pilkada, terkait isu pajak yang merugikan daerah ini, menimbulkan tanda tanya. Situasi ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait sistem perpajakan di Pangkep untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Source link