Kasus dugaan pencurian solar di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bontang memunculkan pertanyaan terkait hukuman yang diberikan kepada dua pegawai yang terlibat. Salah satunya, Abdul Gafur, staf pengomposan, langsung diberhentikan sedangkan Bambang, yang disebut otak aksi, hanya mendapat Surat Peringatan (SP). Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Kepala OPD dengan melaporkannya ke berbagai instansi terkait. Selain itu, aturan terkait pegawai non ASN juga disinggung terkait peluang menjadi PPPK paruh waktu.
Keputusan berbeda antara Abdul Gafur dan Bambang dipengaruhi oleh riwayat disiplin karyawan sebelumnya. Gafur sudah memiliki dua SP terkait kedisiplinan sebelumnya, sehingga pemecatan menjadi langkah yang diambil. Sementara itu, Bambang mendapat SP pertama karena ini merupakan pelanggaran pertamanya. Meskipun demikian, keputusan pemecatan bukan merupakan kewenangan UPT, karena status kepegawaian ada di Bidang Pengolahan Sampah DLH Bontang.
Kasus pencurian solar ini terbongkar pada 17 September 2025 ketika staf menemukan tiga jerigen solar di area TPA dan kemudian dua jerigen raib. Abdul Gafur menghadapi konsekuensi pemecatan, sementara Bambang masih dapat bekerja meskipun dengan catatan hitam dalam rekam jejaknya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan menanti penjelasan resmi dari instansi terkait.





