Di jalanan Jalan A. Yani di Bontang, suasana Kamis malam terlihat ramai, tetapi di balik keramaian itu, Satpol PP Bontang menemukan pemandangan yang menyentuh hati. Seorang bocah 7 tahun terlihat menjual telur puyuh, sementara tidak jauh dari situ, seorang bocah 11 tahun sibuk menjajakan keripik meskipun sudah melewati jam wajib belajar. Kasatpol PP Bontang, Ahmad Yani, menegaskan bahwa mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar, dan orang tua mereka sudah dipanggil. Ketiganya kemudian dibawa ke rumah singgah untuk didata bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dicek status kependudukan mereka.
Satpol PP Bontang hanya bertugas untuk mengamankan anak-anak di jalanan, sementara pembinaan akan dilakukan oleh dinas terkait. Mereka juga bertekad menindak siapa pun yang menjadi penadah atau koordinator di balik aktivitas tersebut, dengan tujuan memberikan efek jera. Di Bontang, jam wajib belajar diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2008, dimulai dari pukul 19.00 hingga 21.00 WITA, dengan tujuan memberikan kesempatan pada anak-anak untuk fokus pada pendidikan.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menekankan bahwa Satpol PP harus menghentikan segala bentuk eksploitasi anak terutama jika anak tersebut bukan warga Bontang. Agus meminta pembagian antara anak yang membantu orang tua dengan anak yang dipaksa bekerja untuk keuntungan orang lain. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dan telah meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan anak-anak usia sekolah yang berjualan di jalanan.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika melihat anak-anak masih berjualan atau berkeliaran saat jam belajar. Meski mengapresiasi semangat anak-anak yang ingin membantu orang tua secara ekonomi, Agus Haris menegaskan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas bagi anak-anak sebagai aset bangsa. Pemerintah komitmen untuk menindak tegas eksploitasi anak dan memastikan masa depan mereka tetap terjaga.





