Pada pagi Rabu, 22 Oktober 2025, suara blender menggema di halaman Kejaksaan Negeri Bontang. Namun, yang diblender bukanlah jus buah, melainkan 621,38 gram sabu-sabu, barang terlarang yang kini telah tidak ada lagi. Aparat penegak hukum memusnahkan seluruh sabu-sabu dari 34 perkara yang sudah memperoleh keputusan hukum tetap. Proses pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, dengan hadirnya aparat kepolisian, pengadilan, dan lembaga terkait. Setelah diblender hingga hancur, sabu-sabu tersebut dibuang ke dalam septictank untuk memastikan tidak ada yang dapat disalahgunakan.
Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Bontang juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum lainnya, termasuk senjata tajam dan alat perjudian. Philipus menekankan bahwa pemusnahan ini penting untuk menjaga keamanan serta mencegah penumpukan barang bukti berbahaya di gudang penyimpanan. Lebih dari sekadar prosedur hukum, pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat penegak hukum di Bontang dalam melawan peredaran narkotika.
Philipus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama dan kerjasama lintas lembaga kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sangat penting dalam menjaga kota dari bahaya narkoba. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disambut baik oleh masyarakat karena selain menunjukkan transparansi hukum, juga menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Dapatkan informasi terbaru dari PRANALA.co melalui Google News dan bergabunglah dengan grup Whatsapp mereka.





