Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai terbongkar, dengan Unit Reserse Kriminal Polsek Penajam yang berhasil mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Tanjung Tengah. Pelaku utama adalah rekan kerja korban, yang akhirnya berhasil diamankan setelah laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ oleh YD. Polisi dengan cepat merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu CRI dan A, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, ponsel milik korban, tas, dan kartu SIM. Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, menegaskan komitmen Polsek Penajam dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan profesional untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tips Terbaik Mengamankan Motor Teman Kerja





