Cegah Sengketa: Kutim Perketat Mekanisme Pembebasan Lahan

by -48 Views

Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme resmi dalam proses pengadaan lahan untuk fasilitas umum. Kepala Dinas, Simon Salombe, menegaskan bahwa permohonan lahan harus diajukan oleh OPD dan mendapatkan persetujuan Bupati Kutim sebelum diproses. Dalam tata kelola lahan, Dinas Pertanahan Kutim memiliki tiga tugas utama, yaitu Pengadaan lahan fasilitas umum, Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta Penatagunaan tanah. Proses pengadaan lahan melibatkan kajian teknis, identifikasi lahan, pembuatan peta bidang, hingga penilaian nilai tanah oleh tim appraisal independen. Simon menyoroti kebiasaan masyarakat yang membangun sebelum pembebasan lahan selesai, yang sering menyebabkan tuntutan yang tidak sesuai prosedur. Dinas Pertanahan Kutim juga menangani sengketa pertanahan dengan pendekatan netral dan berdasarkan aturan. Simon berharap masyarakat memahami alur resmi dalam urusan pertanahan sehingga persoalan bisa diselesaikan secara adil dan transparan sesuai ketentuan.

Source link