Anda harus membuat judul yang lebih singkat, sesuai dengan panjang maksimum 70 karakter. Bagaimana dengan Telisik Regulasi Polri dan Putusan MK 114: Ancaman Kepastian Hukum?

by -80 Views

Belakangan ini, ruang publik Indonesia dihebohkan oleh kontroversi seputar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menuai perdebatan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Isu terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 muncul karena pengesahan jabatan di luar struktur Kepolisian yang diisi oleh anggota Polri aktif, meskipun Putusan MK secara tegas melarang hal tersebut. Argumentasi dari pihak Polri merujuk pada regulasi lain seperti UU ASN yang memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Kepolisian RI. Namun, secara konstitusional, Putusan MK harus dipatuhi oleh semua lembaga negara, termasuk Polri, tanpa penafsiran ulang atau penolakan. Perdebatan ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan institusi terhadap hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan. Semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, Kepolisian, dan Pemerintah, perlu memastikan kepatuhan terhadap putusan konstitusi demi menjaga kepastian hukum dan wibawa konstitusi di mata publik.

Source link