Indonesia guncang oleh perdebatan tentang peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi 1998. Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 menimbulkan kontroversi karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk jabatan sipil, bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi tersebut mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan politik dengan menghapus doktrin Dwifungsi ABRI. Aturan pasca-Reformasi menegaskan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh warga sipil untuk mendukung supremasi sipil dan negara hukum.
TNI telah mematuhi pemisahan peran dengan jelas melalui UU No. 34 Tahun 2004 yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Namun, Polri merespons berbeda dengan mengeluarkan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang lebih bagi anggota Polri aktif untuk jabatan sipil di luar fungsi kepolisian, menimbulkan anomali hukum tata negara. Potensi pembangkangan konstitusional muncul ketika peraturan internal seperti Perpol dijadikan dasar hukum yang mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, memunculkan risiko birokrasi sipil di bawah kendali aparat bersenjata.
Republik Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanat utama Reformasi 1998. Kembalinya semangat Dwifungsi melalui regulasi internal seharusnya menjadi alarm bagi fondasi negara hukum demokratis. Diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat untuk melindungi kedaulatan konstitusi dan rakyat dari potensi dominasi institusi berseragam. Polri harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai penegak hukum yang tidak ikut campur dalam urusan birokrasi sipil untuk mencegah tergerusnya supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.





