Pekerja di Kutai Timur (Kutim) kini mendapat kabar baik dengan naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2026. Keputusan tersebut dihasilkan setelah perundingan Dewan Pengupahan Kutim yang melibatkan berbagai pihak, seperti pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Roma Malau, menyatakan bahwa kenaikan upah ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui dialog dan analisis data secara bersama-sama.
Angka upah baru dihitung dengan teliti, termasuk dalam keputusan kenaikan UMSK sektor perkebunan dan pertambangan. Kenaikan UMK Kutim sebesar 8,64 persen, setara dengan Rp 323.615,80 dengan menggunakan indeks 0,70. Sedangkan UMSK sektor perkebunan kelapa sawit naik dari Rp 3.901.060,50 menjadi Rp 4.257.422, dan sektor pertambangan batu bara mengalami kenaikan tertinggi.
Meskipun kenaikan upah telah direkomendasikan, penting untuk dipastikan bahwa semua perusahaan mematuhi keputusan ini. Dewan Pengupahan akan menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk disahkan, dan pengawasan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kenaikan upah. Pemerintah Kutim berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para pekerja, dengan menegaskan bahwa pengawasan lapangan akan diperketat untuk mencegah pelanggaran.





