Pintu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim memberikan kesempatan bagi perangkat daerah yang ingin bekerja sesuai dengan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Morning Coffee Session oleh Kepala Kejati Kaltim, Supardi, bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim pada Rabu, 24 Desember 2025.
Komitmennya jelas, bahwa Kejati Kaltim siap memberikan pendampingan yang profesional dan tanpa tekanan. Terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta program pembangunan daerah. Supardi menekankan bahwa tidak akan ada intervensi dari pihak internal Kejaksaan terhadap satuan kerja, serta meminta agar jajarannya juga tidak melakukan praktik yang tidak sehat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi sikap pencegahan ini, dimana pendampingan Kejati dianggap sebagai langkah penting dalam mencegah adanya masalah di kemudian hari. Sikap ini juga ditegaskan melalui jalur komunikasi langsung tanpa perantara jika ada praktik yang tidak sehat dilaporkan.
Peningkatan hubungan dan sinergi antara lembaga-lembaga terkait diharapkan bisa mencegah terjadinya penyimpangan. Pendampingan dari Kejati Kaltim dianggap penting dalam percepatan pelaksanaan APBD 2025 dan penguatan program prioritas seperti Gratispol dan Jospol. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selaras dengan itu, Kejati dan Pemerintah Provinsi Kaltim sepakat bahwa pembangunan daerah harus berjalan lurus sesuai prosedur yang berlaku.





