Kejahatan digital kembali merajalela dan kali ini seorang dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Samarinda, menjadi korban dengan kerugian puluhan juta rupiah akibat penipuan transfer palsu. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar praktik penipuan ini dengan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan mengidentifikasi kerugian mencapai Rp25,3 juta. Kejadian bermula ketika seorang pria memesan satu unit Honda Scoopy secara tunai dengan mengirimkan foto bukti transfer elektronik palsu. Korban terbuai oleh dokumen palsu ini dan menyebabkan motor tersebut diambil oleh kerabat pria yang mengaku telah membayar, kemudian dijual kembali dengan bantuan pelaku lain. Sindikat penipuan ini memanfaatkan celah verifikasi digital dan kepercayaan korban dengan memanipulasi data elektronik serta membagi peran secara terencana dari pemesanan hingga penjualan kembali.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah proses penyelidikan dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman penjara menanti para pelaku. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kejahatan digital seperti ini tetap menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





