Menteri Nusron Siapkan Kebijakan Perlindungan Sawah Darurat

by -37 Views

Sawah-sawah di Indonesia semakin menyusut dalam lima tahun terakhir, menghilang menjadi bangunan, jalan, pabrik, dan permukiman. Hal ini mengancam ketahanan pangan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian untuk mengatasi alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mencapai swasembada pangan nasional sesuai visi Presiden Prabowo Subianto. Namun, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyoroti lambannya pemerintah daerah dalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melindungi lahan pertanian. Hingga saat ini, banyak daerah belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsekuensinya, seluruh sawah di daerah yang tidak menetapkan LP2B di RTRW akan dianggap LP2B, dan tidak boleh dialihfungsikan sampai ada revisi dan penyesuaian RTRW. Data menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan puluhan ribu hektare sawah setiap tahunnya, terutama karena alih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini sangat membahayakan ketahanan pangan nasional.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ketentuan LP2B untuk merevisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan. Pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan kerjasama dengan para pemangku kebijakan daerah dan Kementerian Dalam Negeri agar berjalan serentak. Langkah darurat ini diharapkan menjadi tonggak perlindungan lahan pertanian nasional, menjaga agar Indonesia tetap memiliki pasokan pangan yang aman dan cukup di masa depan.

Source link