Seorang pria berinisial IY (31) ditangkap polisi karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan narkotika di lokasi tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satresnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Syakrawianto dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap sabu, pipet plastik, dan barang lainnya. Tersangka, IY, mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengakui membeli sabu melalui media sosial Instagram dengan harga Rp2.200.000.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, berat sabu yang diamankan sekitar 1,8095 gram. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangkep sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia dapat dihukum penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Kepala Satresnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau menegaskan bahwa pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pangkep.
Selain itu, Kepala Seksi Humas Polres Pangkep AKP Imran mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.





