Pemerintah Kota Bontang hampir menyelesaikan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tingkat 99,29 persen penduduk yang sudah tercatat hingga akhir Januari 2026. Jumlah penduduk yang sudah direkam mencapai sekitar 136.764 jiwa dan masih dapat berubah setelah Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II dirilis. Sebagian besar warga yang belum direkam adalah pemula yang saat ini sedang menempuh pendidikan di luar daerah, terutama anak-anak yang baru berusia 17 tahun. Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil Bontang menerapkan strategi perekaman lebih dini sejak usia 16 tahun, terutama menjelang pemilu. Namun, terdapat kendala seperti siswa yang tidak hadir saat perekaman massal dilakukan dan persoalan status domisili yang belum diurus. Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil telah mengimbau seluruh kelurahan agar berkoordinasi dengan ketua RT agar warga yang belum terekam dapat segera mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil. Meskipun hampir rampungnya perekaman e-KTP, tingkat penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih rendah di Kota Bontang, sekitar 5 persen dari total penduduk. Kendala lain adalah belum adanya regulasi yang mewajibkan penggunaan IKD dalam layanan publik dan kekhawatiran terhadap keamanan aplikasi IKD. Budiman, Kepala Disdukcapil Bontang, meyakini bahwa jika sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan IKD dan keamanannya diyakinkan kepada masyarakat, penggunaan IKD akan meningkat signifikan.
Proses Rekaman e-KTP di Bontang Hampir Selesai, Penggunaan IKD Perlu Ditingkatkan





