Skema alternatif pemenuhan kewajiban kebun plasma diterapkan di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut menerima enam unit mobil dari perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai pengganti penyediaan lahan plasma 20 persen. Penyerahan kendaraan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, sebagai bagian dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan ketentuan alokasi plasma diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana perusahaan yang memperpanjang HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat.
Namun, keterbatasan lahan di Desa Kembang Janggut menyebabkan skema kebun plasma tidak bisa diterapkan secara konvensional. Sebagai solusi, perusahaan perkebunan menyerahkan enam unit kendaraan roda empat kepada koperasi desa. Penyerahan kendaraan ini menjadi syarat administrasi dalam proses perpanjangan HGU. Kendaraan yang diterima KDMP Kembang Janggut berasal dari PT Rea Kaltim dan akan disewakan kembali kepada perusahaan yang sama sebagai unit usaha produktif koperasi desa.
Skema ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan pendapatan dari penyewaan kendaraan yang akan dikonversikan menjadi penghasilan bagi koperasi. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melibatkan kalangan akademisi untuk mengevaluasi kelayakan skema tersebut agar manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat sejalan dengan kewajiban penyediaan plasma 20 persen. Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan oleh perangkat desa agar program berjalan transparan dan akuntabel.
Harapannya, skema ini dapat menjadi model alternatif yang sesuai dengan regulasi, sambil menciptakan peluang usaha produktif berbasis koperasi desa di wilayah perkebunan. Tujuannya adalah memberikan solusi untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di sekitar area perkebunan kelapa sawit.





