Kejari Bontang Musnahkan 274 Gram Sabu & 43 Perkara Narkotika

by -42 Views

Kejaksaan Negeri Bontang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini menjadi kegiatan perdana pada triwulan pertama 2026, yang mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan proses perkara hingga tahap akhir. Beni Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Dari total tersebut, 33 perkara merupakan kasus narkotika, yang masih mendominasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 274,42 gram beserta sejumlah peralatan peredaran lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Selain kasus narkotika, 10 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum seperti kepemilikan senjata tajam, pencabulan, penggelapan, pencurian, dan penipuan. Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih merupakan ancaman serius di masyarakat, sehingga tindakan penindakan dan pencegahan harus dilakukan secara bersamaan. Langkah pemusnahan barang bukti bukan hanya kegiatan seremonial, namun juga bagian penting dari proses hukum untuk menuntaskan eksekusi perkara dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Kejari Bontang merencanakan pemusnahan dilakukan secara berkala setiap triwulan, menyesuaikan dengan jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, Kejari Bontang tidak hanya menyelesaikan proses hukum, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Semua ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan meningkatkan kesadaran publik bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses tanpa pengecualian.

Source link