Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini didasari oleh peningkatan peredaran zat narkotika melalui vape di Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Suyudi mengungkapkan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape. BNN menemukan beberapa sampel yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine, dan etomidate, yang merupakan obat bius yang diatur secara ketat. Fenomena ini dianggap sebagai ancaman serius mengingat pertumbuhan zat narkotika yang semakin cepat dan bervariasi. Suyudi juga menyoroti bahwa etomidate masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan. Pelarangan vape dianggap sebagai langkah strategis dalam menekan peredaran zat berbahaya tersebut, mengingat vape dapat mempermudah penyalahgunaan zat. BNN berharap usulan ini dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
BNN: Alasan dan Usulan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika





