Enam anak tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara milik PT Insani Bara Perkasa antara tahun 2012 hingga 2026. JATAM Kaltim melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Samarinda pada Rabu (13/5/2026) terkait kecelakaan tragis tersebut.
Kelalaian Serius dalam Reklamasi dan Pascatambang
Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM) menyoroti ada dugaan kelalaian serius dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang mengakibatkan kehilangan nyawa anak-anak di kawasan konsesi perusahaan di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi oleh PT Insani Bara Perkasa telah menjadi penyebab tragedi fatal bagi enam anak sejak 2012. Kejadian ini sering kali dianggap sebagai kecelakaan biasa, padahal melibatkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan reklamasi.
Kewajiban Reklamasi diatur oleh Undang-Undang
JATAM mencatat bahwa konsesi PT Insani Bara Perkasa masih meninggalkan lebih dari 27 lubang tambang tanpa reklamasi, yang berpotensi menjadi bahaya di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Mustari juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan reklamasi yang diatur dalam UU Mineral dan Batubara serta PP tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Organisasi ini mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta mengevaluasi izin operasi perusahaan. JATAM juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap lubang tambang di Kalimantan Timur guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
JATAM menilai bahwa kealpaan yang menyebabkan kematian enam anak seharusnya memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 474 ayat (3) UU KUHP. Momentum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan negatif dari aktivitas tambang mereka.





