GERTAK Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Di tengah riak kekecewaan warga terdampak, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyerukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengusut kasus dugaan penyunatan dana kompensasi bau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi.
Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Para warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, telah menyampaikan adanya dugaan penyunatan dana kompensasi bau yang seharusnya mereka terima. Bukan hanya rumor belaka, sejumlah warga membenarkan bahwa uang yang diterima setiap tiga bulan, kini hanya terhitung sebagai dua bulan.
Misalnya, Ronaldo (nama samaran) mengungkapkan, “Saya mendapat dana kompensasi Rp 1.200.000 per tiga bulan, namun yang cair saat ini hanya Rp 800.000. Minimnya, uang tersebut baru dicairkan pada bulan ketiga.”
GERTAK Mendorong Proses Hukum Transparan dan Adil
Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal GERTAK, menegaskan bahwa dugaan penyelewengan tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan suatu pelanggaran yang jelas harus diusut tuntas.
Dana kompensasi bau TPST Bantargebang adalah hak masyarakat yang sudah terlalu lama terdampak oleh aktivitas TPST tersebut. Oleh karena itu, Fauzi menekankan pentingnya setiap rupiah dari dana kompensasi tersebut disalurkan dengan jujur dan transparan kepada warga yang berhak.
GERTAK juga menuntut Kejati DKI Jakarta untuk melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat. Anggaran tipping fee TPST Bantargebang yang bernilai sangat tinggi harus diawasi secara ketat demi keadilan bagi warga terdampak.





