Laporan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang diajukan oleh Stevie Wiliardy. Laporan ini mencakup kasus sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Resmi dengan Bukti Percakapan di Handphone
Stevie Wiliardy melaporkan seorang pria berinisial OR atas dugaan tindak pidana perzinaan. Pelapor diduga menemukan bukti konkrit melalui percakapan dalam handphone istrinya yang mengindikasikan hubungan terlarang antara OR dan istrinya.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan oleh penyidik.
Kronologi Perselingkuhan dalam Konteks Kerja Sama
Hubungan terlarang antara OR dan istri Stevie diduga bermula saat keduanya bekerja sama dalam sebuah kemitraan usaha. Kata Stevie, hubungan itu telah berlangsung sejak Juli 2024 dan terus berlanjut hingga Februari 2026 dengan frekuensi pertemuan yang rutin.
Stevie menyatakan bahwa pengungkapan perselingkuhan ini memberikan dampak psikologis yang besar baginya. Dia berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan yang sesuai agar perkara ini dapat diungkap dengan jelas.
Hingga saat berita ini disusun, pihak OR dan istri Stevie belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Redaksi memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sofi)





