25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ini Daftarnya

by -71 Views

Pemerintah memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS) setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungannya diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan. Produk-produk tersebut juga akan menghadapi pencabutan izin dan proses hukum.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengungkapkan temuan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun.

25 merek beras fortifikasi masuk daftar TMS

Dalam paparan pemerintah, 25 merek ditampilkan menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Amran mengatakan produk-produk tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, pemeriksaan yang dilakukan melalui empat laboratorium kredibel menemukan kandungan produk diduga tidak sejalan dengan label yang dicantumkan.

“Nah ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran.

Selain persoalan kandungan, pemerintah menemukan perbedaan besar antara harga jual dan harga wajar sejumlah produk. Merek berinisial WFO, misalnya, tercatat dijual Rp57.600 per kilogram, sedangkan harga wajarnya Rp13.500 per kilogram. Selisih yang disebut sebagai dugaan penipuan mencapai Rp44.100 per kilogram.

Merek WFR tercatat memiliki harga jual Rp42.500 per kilogram, dengan harga wajar Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, WJK dijual Rp33.800 per kilogram, meski harga wajarnya Rp14.900 per kilogram.

Beras fortifikasi ditujukan untuk kelompok rentan

Secara keseluruhan, rata-rata harga jual produk dalam paparan pemerintah mencapai Rp23.385 per kilogram. Angka itu dibandingkan dengan rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram, sehingga terdapat rata-rata selisih dugaan penipuan sebesar Rp9.695 per kilogram.

Amran menegaskan beras fortifikasi semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan. Kelompok tersebut mencakup masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan masalah stunting.

“Fortifikasi ini adalah untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan oleh oknum, pemburu rente. Ini harus tegas,” kata Amran.

Ia menekankan bahwa angka kerugian Rp89 triliun masih berstatus dugaan. “Diduga ya, tambah diduga. Kita praduga tak bersalah. Itu diduga kerugian Rp89 triliun,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran. Pemerintah juga menyatakan izin produk akan dicabut dan perkara itu diproses melalui jalur hukum.

“Pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas,” tegas Amran. Ia sekaligus meminta konsumen tidak membeli beras yang masuk dalam daftar temuan tersebut.

Source link