Pengedar Sabu Ditangkap di BTN KCY, Gagal Edar 1,35 Gram Sabu di Bontang

by -22 Views

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WITA. Tersangka yang dikenal sebagai Z alias Sule (34) dan beralamat di Santan Ilir, Kutai Kartanegara, ditangkap di rumahnya di Jalan Sumatera RT 19, BTN KCY, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kristal putih seberat 1,35 gram, satu dompet hitam, satu sedotan berujung runcing, dan satu alat hisap atau bong yang diklaim oleh tersangka sebagai miliknya.

Kapolres Bontang, melalui Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, menyatakan bahwa setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, mereka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah. Kapolres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran narkoba di wilayah Bontang, dengan harapan kerja sama yang kuat dapat membantu dalam memberantas masalah narkotika di daerah tersebut.

Source link