KPK Mengungkap Fakta Terkait Permintaan Supervisi Kasus Pemerasan oleh Firli

by -187 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab permintaan perlu atau tidaknya melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri. KPK menyatakan ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerima permintaan tersebut atau tidak.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa sebelum KPK menentukan perlu atau tidak melakukan supervisi, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Jawaban tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan pada Jumat (3/11/2023). Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.

Ali menjelaskan bahwa koordinasi tersebut penting untuk menggali informasi awal tanpa masuk pada substansi perkara. Informasi yang diperoleh akan dianalisis dan ditelaah oleh tim dari KPK. Hasil analisis tersebut akan digunakan untuk memutuskan apakah KPK perlu atau tidak melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Ali juga menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019; Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/2023). Permintaan supervisi tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Terlapor dalam kasus ini adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam kasus tersebut, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Firli sendiri telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem tersebut.

Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi.