Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menyusun aturan turunan untuk menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi ASN.
Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek, menjelaskan bahwa konsep single salary saat ini secara umum menggabungkan semua komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan sebagainya, ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara atau PNS. Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional masih tetap diatur secara terpisah.
“Yang saya pahami dari skema tersebut adalah tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya semuanya sudah termasuk sebagai komponen gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah dan akan kita lihat nanti,” ungkapnya.
Lalu, bagaimana nasib tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS? Hal tersebut dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjudul Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.
Dokumen tersebut memastikan bahwa single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya mencakup satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen pendapatan. Sistem single salary terdiri dari unsur gaji (jabatan) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), serta grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan yang akan digunakan untuk menentukan besaran gaji pada jenis jabatan PNS tertentu. Pemeringkatan ini akan mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Policy brief tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan kinerja tetap akan dimasukkan dalam single salary dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS sebagai tambahan atau pengurang pendapatan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dianggap baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja juga dapat diberikan sebagai pengurangan pendapatan jika capaian kinerjanya kurang atau buruk.
Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS, dan penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dalam tunjangan kinerja, PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat menerima tunjangan kinerja yang berbeda tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.