Penemuan 10,5 Gram Sabu di Kamar Hotel Bontang: Wawasan Penting

by -109 Views

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di sebuah hotel di Kota Bontang. Pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWS (23) di kamar 141 salah satu hotel di Kota Bontang, Kaltim. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah pesisir. Langkah polisi dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan kamar hotel yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal telah membuahkan hasil.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika, termasuk 16 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 10,52 gram. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya seperti timbangan digital merek HWH, plastik pakai bekas, sendok sedotan, pipet kaca, dan bong atau alat isap sabu dari botol air mineral. Seluruh barang bukti bersama AWS langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AWS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian Bontang, melalui Kapolres AKBP Alex F. L Tobing, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di kota tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.