Perempuan di Tanjung Laut Indah Bontang Terancam 20 Tahun Penjara: Penyebaran Sabu 72,38g

by -61 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada konferensi pers Jumat (21/3/2025), Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, mengungkapkan bahwa seorang tersangka perempuan inisial EHD (46) telah diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 72,38 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut milik tersangka.

EHD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui melalui metode “jejak” yang umumnya digunakan dalam transaksi narkoba. Kapolres Bontang menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Selama penangkapan, selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbuktikan bersalah, EHD bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Kapolres Bontang juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan hotline “110” atau nomor WhatsApp Kapolres Bontang. Kapolres menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan terus berkoordinasi dengan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir demi menjaga generasi muda dan lingkungan sekitar dari ancaman bahaya narkotika.

Source link