Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan sikap tegasnya terkait aktivitas angkutan tambang batu bara di wilayah tersebut. Ia memastikan bahwa perusahaan tambang harus mengikuti aturan yang mengharuskan kegiatan hauling menggunakan jalan tambang, bukan jalan umum. Hal ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas truk tambang di jalan umum, terutama di Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Gubernur Kaltim telah merumuskan solusi bersama perusahaan pemegang izin tambang. Salah satunya adalah dengan merencanakan pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer yang diusulkan oleh PT Tabalong Prima Resources. Rencana ini akan menghubungkan lokasi tambang di Kalimantan Selatan ke Pelabuhan Batu Bara di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Paser.
Gubernur Kaltim menekankan bahwa ketentuan ini sesuai dengan peraturan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 91 dalam UU tersebut menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK diwajibkan menggunakan jalan khusus untuk aktivitas hauling. Sanksi akan diberikan bagi yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Namun, dalam kondisi tertentu di mana jalan hauling belum tersedia, pemerintah dapat memberikan izin bersyarat untuk penggunaan jalan umum. Namun, aturan ini tetap memiliki syarat yang ketat, seperti hanya boleh dilakukan di luar jam sibuk dan dengan menggunakan truk kecil.
Gubernur Kaltim menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara, dan hanya akan berlaku sampai jalan hauling selesai dibangun. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan nyawa warga. Gubernur juga menegaskan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif di lapangan.