Resmi! Dapatkan Rumah Tanpa PPN 100% Efektif Mulai Bulan Ini

by -180 Views

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan diberlakukan mulai bulan November 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 pada tanggal 3 November 2023.

Namun, kebijakan ini masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Sri Mulyani menyatakan bahwa PPN DTP sebesar 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar per unit. Namun, harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih harus membayar PPN seperti biasa. Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli rumah dengan syarat 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Program ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024 selama 14 bulan. Untuk rumah seharga Rp 2 miliar, PPN DTP 100% berlaku hingga bulan Juni 2024, kemudian mulai bulan Juli 2024 hanya 50% dari PPN yang akan ditanggung pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan demand dan supply dalam sektor properti akan merespons positif kebijakan tersebut.