Mengapa Rencana Kerja 51 Perusahaan Batu Bara Ditolak?

by -246 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 51 perusahaan tambang batu bara pada tahun 2023. Total rencana produksi dari 51 perusahaan tersebut sebanyak 7,8 juta ton. Penolakan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak memenuhi persyaratan seperti Competent Person Indonesia (CPI), uji kelayakan (feasibility study) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), MODI/dirkom, keuangan, dan alasan teknis lainnya. Permohonan RKAB yang masuk sebanyak 948, dengan 890 permohonan disetujui, 51 permohonan ditolak, tidak ada permohonan yang dikembalikan, dan 7 permohonan masih menunggu proses. Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan baru terkait RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara. Beleid ini mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Aturan baru ini berisi tentang pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu. Pasal-pasal dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai konsep persetujuan RKAB, jangka waktu kegiatan, penentuan sanksi administratif, dan sanksi pencabutan izin bagi pemegang izin yang tidak memiliki persetujuan RKAB.