Revisi Aturan Dolar Eksportir Jokowi Akan Dilakukan, Ini Penyebabnya!

by -182 Views

Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan investor untuk menyimpan dolarnya selama tiga bulan di perbankan dalam negeri, akan ditinjau ulang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan DHE ini belum mencapai hasil maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, masih terdapat potensi sebesar US$ 8 miliar dari devisa yang masih disimpan di tempat lain.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019, DHE SDA wajib disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 3 bulan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bahwa devisa hasil ekspor yang baru terkumpul sebesar US$ 1,9 miliar. Namun, Perry mengakui bahwa nilai ini masih belum signifikan karena kebijakan baru tersebut baru efektif pada bulan November 2023. Meskipun demikian, Perry yakin bahwa implementasi kebijakan DHE tersebut akan meningkatkan cadangan devisa yang telah terkuras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Insentif tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh). Sri Mulyani telah menjanjikan pemberian insentif tersebut melalui revisi PP Nomor 123 Tahun 2015. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum terbit. Sri Mulyani pun belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan selesai. Dia hanya menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan tidak hanya berlaku untuk eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, tetapi juga akan diperluas jika ditempatkan dalam instrumen penempatan DHE lainnya.