“Residivis Pencurian Bontang Ditangkap: Penemuan Menjanjikan”

by -24 Views

Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di dua lokasi yang berbeda di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025). Tersangka yang teridentifikasi sebagai JP (39) merupakan seorang residivis dengan sejarah tindak pidana pencurian yang cukup banyak. Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Rajawali Polres Bontang segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang kemudian berujung pada penemuan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk sepeda motor Honda Genio dan 15 unit gawai dari berbagai merek.

JP saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bontang untuk pengembangan kasusnya, dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka, serta mengajak agar memberikan informasi terkait tindak kriminal kepada pihak kepolisian melalui jalur yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Masyarakat Bontang juga diingatkan untuk menghubungi hotline kepolisian jika menemui hal yang mencurigakan.