Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai April 2025. Kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang STNK-nya mati selama dua tahun akan disita, dan identitas kendaraannya dihapus dari sistem jika tidak diperpanjang. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Setiap lima tahun, STNK harus diperbarui dengan pengesahan tahunan yang wajib dilakukan. Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, akan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan. Sebelum data dihapus dan kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Para pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa masa berlaku STNK mereka dan segera melakukan perpanjangan untuk menghindari sanksi di masa mendatang.
Pentingnya Perpanjangan STNK untuk Kendaraan demi Mencegah Penyitaan
