Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih memiliki 191 desa dan kelurahan yang belum membentuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan tenggat waktu yang tinggal empat hari lagi. Sunggguh suatu tantangan yang harus diselesaikan dengan cepat, menurut Sekda Kukar, Sunggono. Ia baru saja menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) se-Kaltim untuk pembentukan Kopdes/Kel, dan menyatakan urgensi dalam mengejar target yang telah ditetapkan.
Program Koperasi Merah Putih ini diinisiasi melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan target membentuk 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. Tujuannya jelas, yakni untuk memberdayakan ekonomi desa, melawan tengkulak, menutup celah pinjaman online ilegal, memberi akses modal kepada masyarakat desa, dan tentunya membuka lapangan kerja baru dari dalam kampung.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan masa depan. Untuk itu, Sekda Kukar tak mau berdiam diri. Ia akan segera mengumpulkan camat dan membentuk tim kerja di setiap kecamatan untuk memastikan kelancaran proses pembentukan koperasi desa. Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, juga memberikan keyakinan bahwa wilayah Kaltim sedang bersiap untuk menyelesaikan program ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam konsep pembangunan nasional, koperasi dipandang sebagai masa depan desa, di mana desa bukan lagi hanya menjadi penonton namun juga sebagai subjek yang aktif dalam mengelola perekonomian. Melalui program Koperasi Merah Putih, desa diharapkan dapat menjadi pusat kekuatan ekonomi yang membangun dari akar rumput. Meski tantangan yang dihadapi tidak mudah, namun dengan kerjasama semua pihak, Sunggono yakin bahwa semuanya dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ada.