Kelangkaan pasir dan koral di Kabupaten Berau telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Ketersediaan bahan bangunan penting ini terganggu karena terkendalinya perizinan aktivitas galian C. Untuk menanggapi masalah ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, telah melakukan langkah-langkah cepat dengan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dan menggelar pertemuan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Berau.
Menyadari kekhawatiran masyarakat, Bupati Sri Juniarsih menjelaskan bahwa kini kewenangan perizinan galian C tidak lagi berada di tingkat kabupaten sesuai dengan regulasi terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Berau tetap berupaya untuk menemukan solusi agar masyarakat tidak terkendala dalam mendapatkan bahan bangunan.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Berau akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas untuk membantu mempercepat proses legalisasi bagi pelaku usaha tambang galian C. Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pasir dan koral untuk masyarakat serta menjaga kelangsungan pembangunan daerah.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Berau juga mendorong keterlibatan Perusda Bhakti Praja sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membuka unit usaha baru di bidang penambangan pasir dan koral. Dengan adanya Perusda, diharapkan proses legalisasi tambang dapat dipercepat dan pengelolaan operasionalnya menjadi lebih profesional.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar regulasi yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Berau bersama Forkopimda juga akan menggelar pertemuan lanjutan dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha tambang, pemerintah provinsi, dan masyarakat terdampak. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi dan mencari solusi komprehensif untuk mengatasi kelangkaan pasir dan koral tersebut.