Pemerintah Kota Bontang Bentuk Tim Gabungan Awasi Retribusi Wisata di Bontang Kuala
Pemerintah Kota Bontang telah membentuk tim gabungan untuk mengawasi penerapan retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala setelah menuai penolakan dari warga dan pedagang. Tim tersebut melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dispopar-Ekraf, Dishub, Bapenda, Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Bontang Kuala, hingga BPBD.
Langkah Tegas Pasca Penolakan dari Masyarakat
Langkah ini diambil setelah rapat evaluasi penarikan retribusi wisata pada Selasa (12/5/2026). Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pungutan berjalan dengan tertib tanpa menimbulkan masalah di lapangan. Selain pengawasan, monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan selama satu bulan setelah kebijakan kembali diterapkan pekan depan. Respons masyarakat akan menjadi dasar evaluasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Bontang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pro dan Kontra Terkait Kebijakan Retribusi Wisata
Dishub tetap menjalankan penarikan retribusi parkir di area Bontang Kuala hingga Cafe Kapal sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah menganggap penataan retribusi penting untuk mendukung pengelolaan kawasan wisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pedagang mengenai kemungkinan penurunan jumlah pengunjung. Oleh karena itu, Dispopar-Ekraf Bontang berencana intensif berdialog dengan warga dan pelaku usaha sebelum penerapan penuh dilakukan.
Kawasan Bontang Kuala sudah lama menjadi destinasi wisata pesisir Kota Bontang dengan pesona permukiman di atas laut yang unik. Dengan langkah-langkah tegas dan komunikasi yang intens, diharapkan situasi terkait retribusi wisata di Bontang Kuala dapat diselesaikan dengan baik.





